Apa itu tahqiq an-nusus?

Apa itu tahqiq an-nusus?

Orang-orang yang baru mendegarnya hampir selalu menanyakannya kepada saya. Hal ini hampir selalu diulang setiap kali saya memperkenalkan perkuliahan yang pernah saya ikuti.

Oleh sebab itu, saya mencoba menuliskannya SESINGKAT mungkin dalam postingan ini,

Agar Saya hanya perlu membagikan alamat link postingan ini setiap orang lain bertanya kepada Saya.

Sesingkat-singkatnya, Tahqiq an-nusus hanyalah proses menyajikan karya ulama terdahulu dengan teknik penulisan yang berlaku saat ini.

Sesingkat itu bukan?, tapi nyatanya tidak semudah apa yang dibayangkan Anda saat membaca postingan ini. apalagi buat Anda yang baru pertama kali mendengar istilah tersebut.

Jadi begini, Ulama terdahulu menuliskan karya-karya dalam tulisan tangan. teknologi percetakan modern belum digunakan oleh mereka.

Mereka hanya dapat menuliskan dengan alat kepenulisan yang seadanya. mulai dari pena, kertas, sampul, hingga teknik kepenulisnnya pun belum seperti saat ini.

untuk itu, para Muhaqiq (istilah pelaku tahqiq) mencoba menyajikan tulisan para ulama tersebut dalam bentuk yang ideal untuk saat ini.

Apakah proses ini menjamin keaslian naskah ulama terdahulu?

Untuk saat ini, naskah-naskah yang dihadirkan melalui proses tahqiq dapat dipertanggungjawabkan. dalam hal ini dimaksudkan bahwa, nilai daripada naskah-naskah tersebut sesuai dengan keinginan para penulisnya.

Bagaimana bisa seperti itu?, para Muhaqiq yang bertanggungjawab selalu mengikuti tahapan-tahapan yang sudah ditentukan.

Apa saja tahapan proses tahqiq suatu naskah?. Saya hanya dapat menyajikannya SEDIKIT dalam postingan ini yaa. xixixi..

Pertama, Muhaqiq perlu mendapatkan suatu naskah yang akan ditahqiqnya.

Kedua, Muhaqiq perlu memilih naskah untuk dijadikan sandaran awal

Ketiga, Muhaqiq perlu menyalin ulang naskah-naskah tersebut

Keempat, Muhaqiq perlu membandingkan naskah dengan naskah yang lainnya

Kelima, Muhaqiq perlu menyajikan biografi pemilik naskah

Keenam, Muhaqiq perlu menyediakan daftar isi, indeks, di dalam buku tersebut.

Dari hasil proses besar di atas, barulah suatu buku milik ulama terdahulu dapat disajikan untuk umum.

Segini dulu yaa, Saya akan membahas lebih dalam mengenai tahqiq an-nusus lebih dalam lagi di postingan lainnya.

Terima Kasih sudah membaca untuk ingin tahu.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *