Menerawang Makna Fitnah, Sekali Lagi

Pesta demokrasi terbesar di Indonesia akan dilaksanakan pada 2019 nanti, meskipun pelaksanaannya masih terlampau masih lama, namun atmosfirnya sudah dapat dirasakan mulai hari ini. bagaimana bisa mengetahuinya?.

Mengetahuinya cukup dengan memeperhatikan beredarnya isu-isu di sekeliling masyarakat. Mulai dari isu pertama yang menjagokan sosok yang didukung, hingga isu kedua yang menjatuhkan sosok rival dari sosok yang didukung dan isu kedua ini bisa dikatakan sebagai fitnah. Namun, tahukah teman-teman, apa itu fitnah?

Fitnah merupakan kata yang berasal dari bahasa Arab. kata ini sering digunakan mayoritas orang Indonesia untuk menyatakan suatu ungkapan yang membohongi, ungkapan yang tidak berdasarakan fakta lalu disebarluaskannya ungkapan tersebut guna menjatuhkan seseorang.

Tentu saja tujuan seseorang mengungkapkan “fitnah” untuk menyatakan jika ungkapan yang didapatinya itu tidak teruji kebenarannya. Misalnya, saya mengungkapkan  kepada orang banyak bahwa “sosok A baru saja membeli mobil mewah dari hasil korupsinya.”

Ungkapan tersebut bisa merupakan fitnah jika memang sosok A tidak terbukti melakukan demikian. Jadi, ungkapan saya tersebut merupakan fitnah.

Tujuan saya mengungkapkan tersebut kepada orang banyak adalah tentu saja untuk menjatuhkan sosok A di pandangan orang banyak dengan mencoreng nama baik sosok A sehingga sosok A tidak dapat dipercaya lagi oleh orang banyak.

Contoh ini banyak digunakan untuk menjatuhkan atau merugikan orang tak terkecuali dalam ajang pilpres yang akan dilaksanakan nanti. Dengan contoh di atas, tidak heran banyak orang mengungkapkan bahwa “fitnah lebih kejam daripada pembunuhan.” Seperti itulah kurang lebihnya yang dimaksudkan oleh KBBI.

Ungkapan “fitnah lebih kejam daripada pembunuhan” ini tidak asing di masyarakat luas. Pada umumnya, masyarakat mengenal ungkapan tersebut dari Alquran surat al-Baqarah ayat 191 dan 217. Tidak salah memang ungkapan tersebut, karena tertulis jelas pada rangkaian terjemahan dari kedua ayat dari Alquran.

Hanya saja, beberapa dari mereka ada yang tidak membaca catatat kaki dari ungkapan yang biasa digunakan ketika adanya kebohongan ini. catatan kaki dari ayat 191 bertuliskan, “Menimbulkan kekacauan, seperti mengusir sahabat Nabi Muhammad saw. dari kampung halamannya, merampas harta mereka, dan menyakiti atau mengganggu kebebasan mereka dalam beragama” dan catatan kaki untuk ayat 217 adalah “Penganiyaan dan segala perbuatan yang dimaksudkan untuk menindas Islam dan kaum muslimin.”

Dua catatan kaki dari ayat di atas bisa saya maksudkan bahwa, fitnah merupakan perlakuan seseorang atau sekelompok orang (kafir) yang ketika itu melarang umat muslim untuk tetap menjalankan ibadah kepada Allah swt.

Penjelasan di atas terlihat perbedaannya antara fitnah yang dikemukakan KBBI dengan fitnah yang maksudkan dari kedua ayat Alquran di atas. Namun, jika ingin mendekatkan makna dalam bahasa Indonesia yang diartikan KBBI melalui kata “fitnah” ini ke dalam bahasa Arab pada umumnya, kita bisa menggunakan قذف (qazafa) yang artinya bisa menjelek-jelekkan, mencemarkan nama baik, dan mengumpat.

Sumber bacaan: http://saifullahkamalie.blogspot.com/2008/03/hadzihi-fitnah-sebuah-gejala-faux-amis.html#!/tcmbck

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *